Filled Under:

Pengukuran kWh Meter Prabayar


Pengukuran kWh meter dengan system Prabayar adalah metode baru yang dikembangkan PT. PLN (Persero) dalam memudahkan Pelanggan dalam pemakaian listrik dan pembayarannya. Dalam pengembangannya, PT. PLN (Persero) memasang kWh meter elektronik di rumah Pelanggan dan Pelanggan membeli kebutuhan kWhnya berupa chip card (voucher elektronik).

Kegunaan Chip Card:
Dapat digunakan sebagai alat pembayaran rekening listrik dengan mengembangkan kWh meter Elektronik Digital yang dilengkapi dengan perangkat pembaca kartu serta perangkat transaksi lunak berbasis smart card. kWh meter akan beroperasi berdasarkan nilai kredit yang dimasukan (download) dari chip card kedalam register kWh, dan selanjutnya nilai kredit tersebut dijadikan acuan untuk mengontrol bekerjanya kWh meter. Nilai kredit didalam register akan dikurangi secara bertahap sebanding dengan nilai energy listrik yang telah dikonsumsi (digunakan). Jika register telah habis, maka kWh meter harus segera diisi kembali (misal: register sisa pulsa 10%) maka ada alarm (LED ON), dan jika setelah jangka waktu yang telah ditetapkan belum juga diisi nilai kreditnya maka kWh meter akan memutus sakelar pemutus atau Internal Contractor sehingga suplai daya terputus.

Pemakaian MCB untuk APP:
Pemakaian daya (MCB) untuk kWh meter prabayar harus sesuai atau sama dengan pemakaian daya (MCB) sesuai dengan Daya kontrak Pelanggan (lihat Tabel daya tersambung PLN). Tetapi penyambungannya hanya sampai daya < 200 kVA dengan penyambungan tegangan rendah.
Sesuai desain pabrik penempatan MCB pada kWh meter prabayar, ada yang terletak di dalam dan ada juga yang diluar Kwh meter.

kWh meter Prabayar yang digunakan pada PT. PLN (Persero) Rayon Timika. Dengan pembatas include dalam kotak kWh meter itu sendiri.



Wiring diagram kWh elektronik



Catatan:
Bila terjadi kerusakan/pemadaman pada pelanggan yang menggunakan kWh meter Prabayar:
  1. Petugas YANTEK mengecek terlebih dahulu sisa Credit/Stroom (Token) pada kWh meter. Jika sudah habis, sarankan kepada Pelanggan untuk melakukan pengisian Credit (Token) kWh meter. 
  2. Jika credit (stroom) msh mencukupi, cek MCB/pembatas yang digunakan apakah masih layak digunakan pada pemakaian beban listrik pelanggan.  
  3. Anti Tempering (Anti Pencurian Listrik/Pemutus Otomatis) pada kWh elektronik adalah Pemutus Line Netral baik sebelum dan sesudah kWh meter, Pembalikan Fasa. Pembatas daya sebagai secondary MCB apabila MCB rusak atau sengaja dihubungkan untuk menambah daya secara illegal. Injeksi Arus dan Penggunaan magnet permanen untuk mensaturasi arus pada trafo arus.

Written by

General Contractor, Leveransir dan Instalatir. Alamat: Jl. C. Heatubun, Lorong Teratai, RT.003/-, Timika - Papua (99910)

0 komentar:

Posting Komentar

© 2014 iPRESS. All rights resevered. Designed by Kanaan Jaya